Rabu, 15 November 2017

Inilah Alasan Kenapa Perlu Melaksanakan Pendaftaran Ulang Kartu Sim Prabayar

Mungkin info ihwal resgristrasi kartu prabayar sudah berbagai kalian dengar yakni dengan medapatkan sms dari KOMINFO (Menteri Komunikasi dan Informatika). Yang mana memang akhir-akhir ini pemerintah akan memberlakukan untuk semua pelanggan kartu prabayar baik pelanggan kartu usang maupun pelanggan yang gres semoga melaksanakan regristrasi kartunya kembali. Walaupun hukum ini diberlakukan mulai tanggal 31 Oktober mendatang namun bagi semua pelanggan kartu prabayar tetap sanggup untuk melaksanakan regristrasi ulang mulai sekarang. Dan memang tujuan dari adanya pemberitahuan hukum regristrasi ulang ini dilakukan dari jauh-jauh hari dengan tujuan semoga semua pelanggan kartu prabayar sanggup menyiapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti harus mencantumkan nomor identitas KTP dan juga nomor KK. Kaprikornus bagi kalian yang mungkin syarat-syarat menyerupai diatas belum terpenuhi, setidaknya harus cepat mengurusnya terlebih dahulu supaya kartu prabayar kesayangan kalian ini sanggup tetap digunakan. Dan adapun batas melaksanakan regristrasi ulang ini hingga bulan Februari mendatang.

Advertisement

Mungkin info ihwal resgristrasi kartu prabayar sudah berbagai kalian dengar yakni Inilah Alasan Kenapa Perlu Melakukan Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Dan sebagai catatan semoga regristrasi ulang kalian berhasil maka yang menjadi perhatian umum yakni antara identitas pada KTP harus sama dengan identitas yang ada pada KK sesuai dengan data kependudukan. Karena tak jarang banyak pelanggan yang dikala ini melaksanakan regristrasi ulang mengalami kegagalan alasannya tidak validnya data antara KTP dan KK.

Dan inilah beberapa alasan mengapa kalian melaksanakan regristrasi ulang:
  • Mencegah terorisme
  • Mencegah adanya tindak kejahatan atau kriminalitas
  • Menanggulangi adanya isu atau info HOAX
  • Upaya menawarkan tunjangan kepada konsumen semoga terhindar dari penyalahgunaan data
Semua pelanggan kartu menyerupai telkomsel, indosat, xl dan lain-lainnya wajib melaksanakan regristrasi ulang dengan cara mengetikkan format sms dan mengirimkan pesan ke nomor tujuan yakni 4444.

Format melaksanakan regristrasi ulang kartu SIM
    Cara regristrasi melalui sms


    Pelanggan baru, ketik SMS : NIK#NOMOR KK#
    Contoh 3124325621121990#3306321423132#
    Kirim ke nomor 4444


    Pelanggan lama, ketik SMS : ULANG#NIK#NOMOR KK#
    Contoh : ULANG#3124325621121990# 3306321423132#
    Kirim ke nomor 4444

    Selain dengan cara pendaftaran ulang kartu SIM melalui SMS menyerupai ulasan diatas. Bisa juga dengan tiba pribadi ke gerai penyelenggaraapabila pelanggan kartu prabayar mengalami kesulitan dalam melaksanakan regristrasi, pelanggan juga sanggup tiba dengan membawa perlengkapan KK dan juga KTP.


    Sebagai komplemen saja hal ini lebih baik dilakukan sendiri semoga kondusif dan nyaman.
    Itulah sedikit informasi mengenai bagaimana cara melakukanregristrasi ulang kartu prabayar. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke teman-teman kalian semoga tidak ketinggalan ihwal informasi ini. Sekian dan terimakasih.


    Baca Juga Artikel lainnya :

    Artikel Terkait